Paket Berisi 4 Ekor Anak Buaya Diamankan Petugas Bandara Sultan Thaha  



Sabtu, 19 Januari 2019 - 16:09:39 WIB



JAMBERITA.COM - Upaya penyeludupan anak buaya muaro berhasil kembali digagalkan pihak BKIPM Jambi dan Avsec Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi pada Rabu (16/1/19) lalu.

Dimana didapati dari paket ini 4 ekor anak buaya muara yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan ikan dan tidak dilaporkan kepada petugas BKIPM Jambi.

Upaya pengiriman anak buaya ini dikemas dalam sebuah kotak kardus melului jasa pengriman ekspedisi TIKI Cabang Utama Jambi, dengan keterangan pada resi kemasan tersebut adalah  Kain Batik.

Pengirim barang kemasan tersebut bernama Aminah, Alamat Jambi dengan alamat penerima bernama Alif, Alamat Jl. Tamangapa Raya Kop. Ilma D’Mansion Blok B27, Kec. Manggala, Kel. Tamangapa Makassar Sulsel.

Melalui jasa tersebut tidak sesuai ketentuan karantina. Dikirim melalui ekpedisi tanpa identitas pengirim seperti identitas, alamat dan no kontak tidak lengkap dengan tujuan Makasar.

Adapun paket kemasan tersebut saat ini telah dilakukan penahanan dengan dilengkapi Berita Acara Penahanan di BKIPM Jambi.

Rencananya anakan buaya tersebut akan dikirim melalui cargo sekitar pukul 16.30 wib, dengan menggunakan pesawat. Barang-barang kiriman tersebut  terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan  melalui x-ray oleh  petugas Aviation Security (Avsec) cargo Bandara Sultan Thaha Jambi.

Pada saat pemeriksaan seluruh barang kiriman ekpedisi tersebut, ada 1 unit kemasan yang isi barangnya terlihat menyerupai reptil dan bergerak yang  tertera pada layar monitor X-ray, kemudian atas dasar kecurigaan tersebut petugas Avsec dan petugas karantina  ikan yang sedang melaksanakan piket di  kargo Bandara Sultan Thaha Jambi untuk bersama-sama melihat isi barang kemasan tersebut melalui layar monitor Xray. Setelah dibuka isinya adalah 4 ekor anak buaya muara (Crocodylus porosus) dengan berat rata-tara 146 gram, dan panjang 45 cm.

Atas pelanggaran tersebut diduga telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 6 huruf (a) dan (c) jo. Pasal (1) angka (10). Sebagai tindakan lebih lanjut pihak BKIPM Jambi, saat ini proses penangan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan oleh  Mario Ari Yudistira kepala PPNS Stasiun KIPM Jambi, dan terhadap barang bukti tersebut nantinya akan diserah terimakan kepada pihak BKSDA Jambi, yang selanjutnya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

"Untuk barang bukti tersebut nantinya akan diserah terimakan kepada pihak BKSDA Jambi, yang selanjutnya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya" katanya.(dy)



Artikel Rekomendasi